Dewan Komisaris sesuai dengan POJK. No 33 Tahun 2017, sejak pengangkatan Dewan Komisaris sesuai dengan Akta No. 91 Tanggal 22 Maret 2019, Dewan Komisaris telah melakukan:
-
Pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberikan nasihat kepada Direksi.
-
Membentuk Komite Audit dan Komite Lainnya.
-
Prosedur Penetapan dan Besarnya Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi akan membuat prosedur penetapan dan besarnya remunerasi Komisaris yang direkomendasikan ke Dewan Komisaris untuk disampaikan ke Rapat Umum Pemegang Saham, dengan memperhatikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Dewan Komisaris dan/ atau Direksi yang dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan.
-
Frekuensi Rapat Dan Tingkat Kehadiran Dewan Komisaris
Sejak pengangkatan, Dewan Komisaris telah melakukan rapat sebanyak 3 (tiga) kali sehubungan dengan pengawasan kegiatan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum Saham Perseroan. Seluruh anggota Dewan Komisaris hadir dalam rapat tersebut.
TUGAS DAN WEWENANG KOMISARIS
-
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
-
Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
-
Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan - kehati-hatian.
-
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.
-
Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) - setiap akhir tahun buku.
-
Dewan Komisaris bersama dengan Direksi wajib menyusun:
-
pedoman yang mengikat setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, sesuai - dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
-
kode etik yang berlaku bagi seluruh Dewan Komisaris yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, karyawan/pegawai, serta pendukung organ yang dimiliki Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
-
-
Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng - atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya.
-
Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 Pasal ini, apabila dapat membuktikan:
-
Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
-
telah melakukanpengurusandenganitikadbaik,penuhtanggungjawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
-
tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
-
Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
-
-
Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak untuk memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhakuntuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
-
Dewan Komisaris berhak untuk meminta penjelasan kepada Direksi tentang segala hal yang ditanyakan dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.
-
Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara atau apabila karena sebab apapun Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.
-
Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.
-
Pada setiap waktu Dewan Komisaris berdasarkan suatu keputusan Rapat Dewan Komisaris dapat memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota - Direksi dari jabatannya (jabatan mereka) dengan menyebutkan alasannya, dengan memperhatikan ketentuan dalam anggaran dasar ini dan/atau peraturan perundang- undangan yang berlaku.
-
Ketentuan mengenai Dewan Komisaris yang belum diatur dalam anggaran dasar ini mengacu pada Peraturan OJK di bidang Pasar Modal dan ketentuan serta peraturan --- perundangan lainnya yang berlaku.