top of page

Direksi sesuai dengan POJK. No 33 Tahun 2017, sejak pengangkatan Direksi sesuai dengan Akta No.80 Tanggal 26 November 2019 tanggung jawab Direksi adalah sebagai berikut:

  1. Menjalankan dan bertanggungjawab atas kepengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan.

  2. Wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan dan anggaran dasar Perseroan.

  3. Wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab.

  4. Untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan poin 1, Direksi dapat membentuk komite dan wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja Komite setiap akhir tahun.

Ruang Lingkup dan Tanggung jawab masing-masing Direksi

Direktur Utama merangkap sebagai Direktur Keuangan, antara lain :

Direktur Utama, antara lain :

  1. Bertanggung jawab terhadap jalannya kegiatan usaha Perseroan.

  2. Melakukan koordinasi antar Direksi dalam jalannya kegiatan usaha Perseroan.

 

Direktur Operasional, antara lain :

  1. Membantu Direktur utama untuk menetapkan tujuan utama perseroan. 

  2. Membantu dalam menetapkan sasaran perusahaan dan mengembangkan kebijakan operasional untuk mencapai maksud dan tujuan perseroan.

  3. Membantu dalam mengembangkan anggaran perusahaan untuk diserahkan kepada Dewan Direksi untuk ditinjau dan disetujui.

  4. Secara berkala meninjau departemen- departemen perseroan , anggaran tahunan perseroan dan kinerja keuangan secara keseluruhan.

  5. Meninjau semua kontrak dan perjanjian sebelum penyelesaian dan eksekusi.

  6. Bernegosiasi dan menyetujui, di bawah pengawasan Direktur Utama untuk semua perjanjian perusahaan.

  7. Memberikan masukan untuk merekrut, memberhentikan, melatih, dan mengarahkan personel di tingkat Kepala Departemen.

  8. Bekerja dengan staf yang tepat dalam menegosiasikan kontrak besar dan organisasi perdagangan perseroan.

  9. Membantu Direktur Utama untuk menilai secara berkala kinerja staf manajemen dalam mengimplementasikan tujuan perusahaan. 

  10. Mempresentasikan laporan perusahaan pada rapat-rapat Direksi dan membantu perencanaan dan pembuatan kebijakan Dewan komite.

Direktur Keuangan, antara lain :

  1. Bertanggung jawab terhadap keuangan dan kualitas sumber daya manusia Perseroan.

  2. Melakukan koordinasi dengan Divisi Keuangan dan Akuntansi Perseroan.

  3. Melakukan koordinasi dengan Divisi Hukum Perseroan.

  4. Melakukan koordinasi dengan Divisi Umum & SDM Perseroan. 

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Bisnis, antara lain

 

  1. Bertanggung jawab terhadap pemasaran Perseroan.

  2. Melakukan koordinasi antar divisi pemasaran Perseroan.

  3. Bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menerapkan rencana strategis pemasaran demi tercapainya tujuan Perseroan

  4. Bertanggung jawab untuk menciptakan mitra kerja untuk menunjang Perseroan

Direktur Teknik, antara lain :

 

  1. Bertanggung jawab terhadap operasional Perseroan.

  2. Bertanggung jawab atas ketrampilan dan pengetahun team yang mengikuti perkembangan dan dapat mengikuti kebutuhan customer

  3. Melakukan koordinasi antar Divisi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Proyek Perseroan dan juga dengan Divisi Hukum Perseroan untuk memastikan proyek bisa berjalan sesuai target.

Direktur Strategi dan Korporat, antara lain :

 

  1. bertanggung jawab terhadap evaluasi dan pengembangan rencana strategis jangka panjang bisnis di seluruh departemen bisnis.

  2. Melakukan koordinasi di departemen manajemen strategi, membantu pelaksanaan tugas berdasarkan permintaan dan memastikan peningkatan keterampilan yang konstan oleh seluruh tim.

  3. Direktur Strategi Perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh atas peluang bisnis melalui analisis bisnis potensial, termasuk analisis kompetitif, analisis keuangan, analisis pasar, analisis kinerja, platform teknologi, dan kecocokan strategis.

Direktur Corporate Affair, antara lain :

  1. Bekerja sama dengan Direktur Utama untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi dalam mengelola komunikasi dan hubungan masyarakat yang ditentukan oleh proses perencanaan strategis organisasi Perseroan.

  2. Memberikan saran kepada dewan dan komite eksekutif mengenai kondisi lingkungan operasi perseroan.

  3. Mengembangkan dan melaksanakan strategi yang mendukung tujuan pertumbuhan, organisasi dan melindungi serta mempromosikan reputasi bisnis.

  4. Bertindak sebagai juru bicara senior dan wakil untuk perusahaan.

  5. astikan kesiapan komunikasi dan bisnis, mematuhi semua peraturan dan pedoman keterlibatan pemangku kepentingan.

  6. Mengelola dan mengawasi tim Corporate affair, dalam implementasi kebijakan strategis sesuai dengan undang-undang dan peraturan atau regulasi lainnya serta membangun kemampuan dan bakat karyawan.

Dewan Direksi

Photos-06.png

Mohd Nadzaruddin Bin Abd Hamid

Direktur Utama

Photos-03.png

Dedet Yandrinal

Direktur

Photos-05.png

Ni Wayan Sukawidiani Resi

Direktur

Photos-04.png

Medisa Aris Ginanjar

Direktur

Kode Etik

Prinsip Dasar Kita

  • Patuhi Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
    Karyawan ENVY bertanggung jawab secara pribadi untuk mengetahui hukum, peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang berkaitan dengan pekerjaan masing-masing. Setiap pelanggaran atas hukum dan peraturan perundang-undangan dapat mengakibatkan penuntutan baik perdata maupun pidana.

  • Patuhi Seluruh Peraturan dan Kebijakan ENVY
    Seluruh karyawan ENVY diwajibkan dalam setiap waktu untuk mematuhi Peraturan ENVY. Segala bentuk pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap Peraturan ENVY dapat dikenakan.

  • Cegah Korupsi dan Suap
    ENVY menolak seluruh bentuk korupsi dan penyuapan dalam semua transaksi bisnis dan berkomitmen penuh untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam yuridiksi Republik Indonesia.

  • Patuhi Undang-Undang Persaingan Usaha
    ENVY berkepentingan untuk beroperasi pada pasar yang terbuka bagi persaingan dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan persaingan usaha yang relevan.

  • Peran Dalam Pengendalian Internal dan Pengungkapan Informasi
    Pihak manajemen bertanggung jawab untuk memastikan Pengendalian Internal sesuai dengan kebijakan ENVY. Kepatuhan terhadap pelaporan keuangan dipastikan melalui beberapa pengendalian yang termasuk penerapan prinsip, kebijakan, aturan dan prosedur akuntansi sebagaimana diatur dalam Instruksi ENVY, Manual Pelaporan dan Akuntansi, Manual Pengendalian Internal, pengisian kuesioner pengendalian internal tahunan dan checklist Dewan Direksi. Integritas informasi keuangan dan kegiatan usaha penting jika kita ingin menjalankan operasi secara sah, jujur dan efisien, sesuai dengan standar keuangan yang berlaku, seperti Prinsip-Prinsip Umum Akuntansi.

Karyawan ENVY harus mengelola, menyimpan, mengarsipkan dan menghancurkan dokumen, buku, dan catatan dalam bentuk apapun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kebijakan Penyimpanan Rekaman ENVY serta aturan privasi data ENVY. Manajer harus memastikan bahwa data yang direkam dalam sistem pelaporan sepenuhnya kesesuaian atas informasi yang akan diterbitkan dengan hasil dari periode tersebut dan dengan posisi keuangan pada akhir periode tersebut.

Aturan Dasar Kita


ENVY adalah perusahaan yang berkiprah di bidang jasa teknologi informasi dan komunikasi yang mempunyai dasar untuk membentuk kode etik. Oleh karena ENVY fokus terhadap jasa yang diberikan tersebut, maka menciptakan kepercayaan bisnis dengan Mitra Bisnis adalah hal yang terpenting bagi ENVY. ENVY juga mengedepankan kepentingan pelanggan, pemasok dan kontraktor, mitra penjualan, pengadaan oleh Pemerintah serta memperhatikan aspek-aspek peting seperti anti-pencucian uang, konflik kepentingan serta hadiah dan pemberian.

Berperan Penting di Lingkungan Hidup Kita

Sebagai warga perusahaan yang baik dan bertanggung jawab, ENVY sangat menyadari dampak dari setiap tindakan yang dilakukan. ENVY mengintegrasikan kepedulian terhadap lingkungan hidup, sosial, hak asasi manusia dan kekhawatiran konsumen ke dalam operasi bisnis dan strategi inti dalam kerjasama yang erat dengan para pemangku kepentingannya.

ENVY menerapkan kebijakan dan standar tersebut di semua negara di mana ENVY beroperasi.

Tumbuhkan Semangat Tim


ENVY memiliki kebijakan untuk mendukung dan menghormati perlindungan hak asasi manusia yang diakui secara internasional, mematuhi sepenuhnya Deklarasi Universal PBB tentang Hak Asasi Manusia dan Konvensi Dasar Organisasi Buruh Internasional. Sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut, ENVY menerapkan kebijakan sumber daya manusia berdasarkan perlakuan yang adil dan penghormatan terhadap individu, martabat, hak-hak dan kebebasan individual dan mempromosikannya di dalam lingkungan perusahaan.  Diskriminasi dalam bentuk apapun tidak akan ditolerir. ENVY mempromosikan segala bentuk dialog dengan masing-masing karyawan maupun perwakilan mereka.

Lindungi Aset ENVY

Aset ENVY tidak hanya benda fisik atau berwujud (seperti dana, persediaan, penemuan yang dipatenkan, kekayaan intelektual atau jaringan komputer dan telepon); Aset ENVY juga meliputi benda tidak berwujud (seperti ide, konsep atau kecakapan teknis) yang dikembangkan oleh karyawan dalam perjalanan karir mereka untuk ENVY. Selain itu, aset juga mencakup daftar pelanggan dan pemasok dan data pasar lainnya, beserta informasi yang karyawan miliki aksesnya sebagai hasil dari tanggung jawab kerja mereka.         

                                                                    

Kebijakan Manajemen Resiko

bottom of page