Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi. Perseroan dapat membagikan dividen pada tahun di mana Perseroan mencatatkan saldo laba positif dan setelah dikurangi dengan cadangan berdasarkan UUPT.
Para Pemegang Saham Perseroan yang merupakan hasil dari pelaksanaan Penawaran Umum Saham Perdana ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama, yaitu antara lain:
-
menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
-
menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi
-
menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT;dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Setelah Penawaran Umum, Manajemen Perseroan bermaksud untuk membayarkan dividen kas kepada pemegang saham Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari laba bersih konsolidasian (setelah dikurangi dengan porsi laba bersih yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non pengendali) Perseroan tahun buku 2020.
Besarnya pembagian dividen kas akan diputuskan melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi. Keputusan untuk membayar dividen kas dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
-
Hasil operasi, arus kas, kecukupan modal dan kondisi keuangan Perseroan dalam rangka mencapai tingkat pertumbuhan yang optimal di masa yang akan datang;
-
Kepatuhan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Sampai dengan pernyataan pendaftaran ini disampaikan ke OJK, Perseroan belum pernah melakukan pembagian dividen.